PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA
Pasal 8
(1) Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
(2) Tunjangan hari raya bagi Hakim Ad hoc, Wakil Menteri,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV/e dalam masa kerja 32 (tiga puluh dua) tahun.
(3) Tunjangan ...
PRESIDEN
(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
