PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerin tab ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PRESIDEN
