Pasal 16
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang: a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. tidak melakukan penempatan DHE SDA: 1, sebesar 1OO% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatl2l dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 lA; dan/atau 2. paling sedikit sebesar 3O% (tiga puluh persen) dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a); c. tidak membuat atau memindahkan escrow a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat {1) dan ayat (2}; dan/atau d. tidak memenuhi ketentuan mengenai batas maksimal penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a), dikenai sanksi administratif berupa atas pelayanan Ekspor. SK No 188839A (2) Pengenaan...
T (21 sanksi administratif berupa ayat (1) 8. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai
