Pasal 18A
Khusus untuk pelaksanaan atas tuan pada ketentuan bidang I (satu) pasal, berikut: bilateral mengenai memuat sebagai ( E S berikut: a, b. c. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. untuk PPE 26 Februari 2 Pemerintah ini; dan b. untuk PPE 26 Februari diterbitkan se dan oleh Bank Indonesia /atau Otoritas yang diterbitkan sejak tanggal 026 berlaku ketentuan dalam Peraturan yang belum tanggal dalam proses atas pemenuhan kewajibannya turan Pemerintah Nomor 36 Tahun berdasarkan Devisa Hasil dari tan dan atau Daya telah diubah 1n1 berlaku, semua berkaitan HE SDA tetap dengan berlaku belum diganti lnl. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Febraari 2026. Agar. . . SK No 188838 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _ 10_ Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintshkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditefqpkan di Jakarta pada tanggal 14 Januai2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 14 Januan2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd. SK No 264705 A Djaman
REPUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM I. UMUM Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya devisa hasil ekspor yang cukup akan menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk terus menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri melalui optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. SK No 284603 A Dalam
lUK TNDONESIA Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok perubahan dan pengaturan baru yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
- Pengaturan mengenai kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA yang dibatasi hanya pada Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara (dalam hal ini tidak termasuk Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dimaksudkan untuk memperkuat administrasi pengawasan baik di dalam penempatan maupun pemanfaatan DHE SDA. Pengaturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kualitas data arus devisa tanpa menghambat kelancaran transaksi internasional.
- Penambahan opsi penggunaan DHE SDA untuk pembelian surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing merupakan bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen pengelolaan devisa yang aman, transparan, dan sesuai mekanisme pasar. Opsi ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi Eksportir dalam memanfaatkan DHE SDA, sekaligus mendorong optimalisasi nilai ekonomi DHE SDA melalui instnrmen investasi yang likuid dan kompetitif. Pengaturan ini memerlukan landasan hukum yang memadai dan sederhana untuk mendukung penerbitan serta penyediaan surat utang negara dan/ atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar domestik.
- Penyempurnaan . . . SK No284504A
n II. UK IN -3 3. Penyempurnaan ketentuan terkait penukaran DHE SDA ke Rupiah diarahkan untuk memperkuat administrasi dan kejelasan mekanisme pemanfaatan DHE SDA. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri serta meningkatkan nilai manfaat DHE SDA bagi stabilitas makroekonomi, tanpa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan transaksionalnya. Dengan penyempurnaan pengaturan DHE SDA ini, sinergi antarotoritas terkait meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat untuk memastikan administrasi dan pemanfaatan DHE SDA berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Penguatan ini menjadi landasan bagi penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tenlang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
