Pasal 13
(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al serta pengawasan pelaksanaan atas penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1a) dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. SK No2845994 (2a) Pengawasan...
(2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan escnow amunt pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ayat (l) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
