PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 20l4 tentang Kawasan Ekr:nomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 114444 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indcnesia..
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPURLiK INDONESIA,
ttc
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari'2022
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 114445 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 20l4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Cimaksud dalam huruf a, perlu
