PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 20l4 tentang Kawasan Ekr:nomi Khusus Tanjung Api-Api (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
