PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 114444 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indcnesia..
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPURLiK INDONESIA,
ttc
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari'2022
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 114445 A
PRESIDEN
