PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi:
- komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan
- pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
