PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang
peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yang diusulkan.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
