PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria:
- sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
- adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
- mempunyai batas yang jelas.
