PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakandepkumham.go.id lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
(2) Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
- Alur Laut Kepulauan Indonesia;
- jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di Indonesia dan pelabuhan internasional di Indonesia; dan
- jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain.
(3) Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya
unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.
