PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk
barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.
(3) Penetapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
Bagian Kedua Usulan oleh Badan Usaha
Paragraf 1 Umum
