Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,depkumham.go.idusulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan konsorsium;
akta pendirian Badan Usaha;
profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari para pemegang saham yang sudah diaudit kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan;
surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai investasi KEK yang diusulkan;
deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;
peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
studi kelayakan ekonomi dan finansial;
analisis . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
- izin lokasi;
- rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
- pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Paragraf 2 Lokasi KEK dalam Satu Wilayah Kabupaten/Kotadepkumham.go.id
