Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk usulan lokasi KEK yang berada dalam satu wilayah
kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) kepada bupati/walikota disertai:
- usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) kecuali huruf d.
(2) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen usulan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak
permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, penolakan disampaikan secara tertulis kepada Badan Usaha disertai alasannya.
(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui
permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota meneruskan usulan Badan Usaha kepada pemerintah provinsi dengan menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
Pasal 14 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
