PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Apabila pemerintah kabupaten/kota menolak permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan alasan belum/tidak terpenuhinya dokumen usulan yang dipersyaratkan, Badan Usaha dapat menyampaikan kembali permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota setelah terpenuhinya seluruh dokumen usulan yang dipersyaratkan.
