Pasal 39
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
(1) Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, KEK belum siap beroperasi karena force majeure atau bukan karena kelalaian, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi Pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan para ahli sesuai bidangnya.depkumham.go.idPasal 40
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan
yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat:
- memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau
- menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
