PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 38
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
- melakukan perubahan atas usulan sebelumnya mencakup luas area yang dibangun;
- memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
Pasal 39 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
