PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 37
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
pembangunan KEK setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
