Pasal 36
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK
harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian setiap 12 (dua belas) bulan.
(2) Badan Usaha harus menyampaikan laporan status
kesiapan KEK kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian untuk dinyatakan siap operasi oleh Dewan Nasional pada jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan.
(3) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ataudepkumham.go.id
kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK dan laporan status kesiapan KEK kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan.
