PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 35
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- jaminan pelaksanaan untuk pembangunan KEK;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
Pasal 36 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
