PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 41
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEK
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
