PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 28
BAB 3 — PENETAPAN KEK
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui
atau menolak usulan pembentukan KEK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam sidang Dewan Nasional.
(3) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK,depkumham.go.id
Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan
KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
