PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 29
BAB 3 — PENETAPAN KEK
KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Bagian Kesatu Umum
BAB 3 — PENETAPAN KEK
KEK yang telah ditetapkan harus siap beroperasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Bagian Kesatu Umum