PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 27
BAB 3 — PENETAPAN KEK
(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan
pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan
Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lama 45 (empat puluh
lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap.
(2) Kajian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
