PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaandepkumham.go.iddan jadwal pembangunan KEK;
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
- penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
(3) Usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Nasional setelah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
