PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan
KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Bagian kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Usulan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian
