Pasal 24
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Berdasarkan penyampaian rencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulandepkumham.go.idsecara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak rencana
usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui rencana
usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.
(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
