PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemerintah provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada lintas wilayah kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK.
