Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan
pembentukan KEK kepada Dewan Nasional melalui pemerintah provinsi dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan
usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Bagian Keempat Usulan oleh Pemerintah Provinsi
Pasal 22depkumham.go.id
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
- penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
- persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan;
- rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
- pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
