PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
- deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;depkumham.go.id
- peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
- rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
- penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
- rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya;
- pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK; dan
- komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
