PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan
KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota.
Bagian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Usulan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
