PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan yang telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan
usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
