Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3) pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menolak usulan
pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah provinsi disertai alasannya.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota menyetujui usulan
pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),depkumham.go.id pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan kepada pemerintah provinsi.
(4) Dalam persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemerintah kabupaten/kota menyertakan komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
