PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah
kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai:
- usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), kecuali huruf d.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pemerintah provinsi mengoordinasikan usulan pembentukan KEK dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK.
(3) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan badan usaha
kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 17 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
