JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:
- izin promosi undian gratis berhadiah;
- izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
- jasa penyelenggaraan pendidikan; dan
- jasa penyelenggaraan pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
- pelatihan kepemimpinan administrator;
- pelatihan kepemimpinan pengawas; dan
- pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraflrran perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen).
(21 Ketentuan . SK No 169877 A
FRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaks€rnaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64541, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 3, Tambahan LembarErn Negara Republik Indonesia Nomor 64541, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlalnr setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 169886 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
. 4.. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 202O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a1;
Peraturan. . .
SK No 170899 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
