PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlalnr setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 169886 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No A
PRESIDEN
