JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Narkotika Nasional berasal dari:
- Pusat Laboratorium Narkotika;
- Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
- Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Jenis dan tarif atas.jenis Penerimaan Negara Bukan Paiak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari:
Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan
Balai
SK No 018809 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(l) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas je.ris Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Penyidik Badan Narkotika Nasional;
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Penyidik Tentara Nasional Indonesia; dan
- Penyrdik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa:
praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika; dan
program
SK No 018810 A
FRESIDEN REPIIELlK INDONESIA
- program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi.
Pasal 6
Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Palak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6479
SK No018863 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 202O
TENTANG
JENTS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUI(AN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
JENIS PENERTMAAN NEGARA TARIF
NO. SATUAN
BUKAN PAJAK (Rupiah)
I. PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA
A. Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol
- Uji Sampel berupa Kristal per sampel 435.000,00
- Uji Sampel berupa Padatan per sampel 435.000,00
- Uji Sampel berupa Serbuk per sampel 435.000,00
- Uji Sampel berupa Tablet per sampel 435.000,o0
- Uji Sampel berupa Kapsul per sampel 435.000,00
- Uji Sampel berupa Kaplet per sampel 435.O00,O0
- Uji Sampel berupa Blotter per sampel 405.000,00 8 Uji Sampel berupa Cairan per sampel 430.O00,00 berbasis Organik
- Uji Sampel berupa Makanan per sampel 405.O00,00
10.uji...
SK No 018794 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF
NO SATUAN
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Uji Sampel berupa Cairan per sampel 330.000,00 berbasis air
- Uji Sampel berupa Residu per sampel 680.000,00 L2. Uji Sampel berupa Minuman per sampel 530.000,00
- Uji Sampel berupa Tanaman per sampel 605.000,00
- Uji Sampel berupa Jamur per sampel 715.000,00
- Uji Spesimen Urine per sampel 490.000,o0
- Uji Spesimen Darah/Serum per sampel 445.000,00
- Uji Rambut per sampel 540.000,00 B. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika untuk:
1 Mahasiswa dalam rangka peningkatan kompetensi profesi per orang 1.935.OOO,00 selama 1 (satu) bulan
- Tenaga Laboratorium Narkotika untuk Instansi Pemerintah selama per orang 820.000,00 3 (tiga) hari C. Penggunaan Instrumen untuk Keperluan Analisis | . Fourier Transform-Infra Red (FT-IR) per sampel 115.000,00 Sp e ctro p hoto mete r H andheld
- Raman Spectrophotometer per sampel 100.000,00 Handlrcld
- Gas Chromatography-Mass per sampel 275.000,00 Spectromerry (GCMS)
- High Performance Liquid per sampel 280.000,00 Chromatography (HPLC)
- Liquid SK No 018814 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF
NO SATUAN
BUKAN PAJAK (Rupiah)
- Liquid Chromatographg-Mass per sampel 315.OOO,OO Spectrometry (LC-MS)
- Utra Performance Liquid per sampel 290.000,o0 Chromatography (UPLC) 7 . High Resolution Mass Spectrometry per sampel 1.305.000,00 (HRMS)
II BALAI BESAR, BALAI, DAN LOKA
REHABILITASI
A. Skrining Narkoba Calon Peserta Program Peningkatan Keterampilan per orang 185.000,00 Layanan Rehabilitasi Narkoba dan Penelitian B. Program Peningkatan Keterampilan Layanan Rehabilitasi Narkoba selama 5 (lima) hari
- Mahasiswa D3 per orang 120.000,00
- Mahasiswa S1 per orang 155.000,00
- Mahasiswa S2/S3 per orang 195.000,00
- Umum dari Dalam Negeri per orang 325.OO0,00
- Umum dari Luar Negeri per orang 850.OOO,OO C. Penelitian
- Mahasiswa D3 per orang 390.000,00
- Mahasiswa 51 per orang 530.000,00
- Mahasiswa S2l33 per orang 690.000,00
- Umum dari Dalam Negeri per orang 3.075.000,00
III. Klinik
SK No 018815 A
PRESIDEN
REPUELTK INOONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA TARIF
NO. SATUAN
BUKAN PAJAK (Rupiah)
III KLINIK
A. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di per 290.000,o0 luar Layanan Rehabilitasi pemeriksaan (6 (enam) parameter) B. Klinik BNN Provinsi
- Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori A bagi per 250.000,00 Masyarakat Umum di luar pemeriksaan Layanan Rehabilitasi
- Layanan Evaluasi Psikologis Adiksi Narkoba Kategori B bagi per 350.000,00 Masyarakat Umum di luar pemeriksaan Layanan Rehabilitasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Hukum dan -undangan,
l,!I;ri f na Djaman
SK No 018793 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mclaksarrakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a$; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembarar: Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
