PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(l) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas je.ris Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Penyidik Badan Narkotika Nasional;
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Penyidik Tentara Nasional Indonesia; dan
- Penyrdik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
