PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari:
Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan
Balai
SK No 018809 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
