Pasal 8
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
(1) Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama sembilan puluh hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pengolah limbah B3. (2) Penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di tempat penyimpanan yang khusus dibuat untuk itu. (3) Tempat...
(3) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dibuat dengan kapasitas yang sesuai dengan jumlah limbah B3 yang akan disimpan sementara dan memenuhi syarat sebagai berikut: a. lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, secara geologi dinyatakan stabil; b. perancangan bangunan disesuaikan dengan karekteristik limbah dan upaya pengendalian pencemaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah B3 ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
