PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
