Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3. (2) Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan, wajib menyerahkan limbah B3 kepada pengolah limbah B3. (3) Apabila...
(3) Apabila pengolah limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum tersedia atau tidak memadai untuk mengolah limbah B3, pengolahan limbah B3 tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab penghasilan limbah B3 yang bersangkutan. (4) Penyerahan limbah B3 oleh penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan secara langsung kepada pengolah limbah B3 atau melalui pengumpul limbah B3. (5) Pengumpul limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang diterima dari penghasil kepada pengolah limbah B3. (6) Pengumpul dilarang melakukan kegiatan pengumpulan apabila pengolah limbah B3 belum tersedia.
