PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 9
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang: a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3; b. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3; c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pengolah limbah B3. (2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. (3) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk: a. Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan; b. Sebagai bahan evaluasi di dalam rangka penetapan kebijakan pengelolaan limbah B3. Pasal 10…
