Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah dilakukan pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut atau mengolah limbah B3 baik masing-masing maupun bersama-sama secara proposional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya lima tahun. (2) Apabila... (2) Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut atau mengolah limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan atau pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut dan mengolah limbah B3, baik secara sendiri maupun bersama-sama secara proposional.
