PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 39
BAB 6 — SANKSI
Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 dan Pasal 35 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
