PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan, ataupun pengolahan pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib meminta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun terhitung sejak saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
