PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya. (2) Apabila penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau menanggulangi tetapi tidak sebagaimana mestinya, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pihak ketiga dengan permintaan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, dan/atau pengolah limbah B3 yang bersangkutan.
BAB VI…
