Pasal 37
BAB 6 — SANKSI
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan memberi peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1). (2) Apabila dalam jangka waktu lima belas hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka Badan Pengendalian Lingkungan dapat menghentikan sementara operasi alat penyimpanan, dan pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilanggarnya. (3) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan wajib dengan segera mencabut keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila pihak yang diberi peringatan telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.
