PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 bertanggungjawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
